read news – Pemprov Kepri Berdayakan UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR

0
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, aturan baru tentang kewajiban melakukan pengujian mutu bahan konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Kepri. (Foto : Dwi susilo - batamtv.com)
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, aturan baru tentang kewajiban melakukan pengujian mutu bahan konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Kepri. (Foto : Dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com –  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, aturan baru tentang kewajiban melakukan pengujian mutu bahan konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Kepri.

“Sekarang setiap pekerjaan konstruksi wajib melakukan pengujian di UPTD tersebut. Hal itu sudah dituangkan dalam surat edaran (SE),” kata Adi Prihantara.

Adi mengatakan Pemprov Kepri mengeluarkan aturan baru, terkait pekerjaan proyek konstruksi yang dilakukan oleh OPD di Pemprov, maupun instansi vertikal di Provinsi Kepri.

Adi mengutarakan, dalam SE itu ditegaskan, bahwa setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan.

Apakah pekerjaan itu sudah dilakukan pengujian mutu bahan konstruksi di laboratorium atau belum. “Jika tidak ada atau belum dilakukan pengujian, maka pekerjaan konstruksi itu tidak dapat dibayar,” ujarnya .

Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo