read news – Polda Kepri Musnahkan 535,35 Gram Sabu dan 127 Ekstasi

0
Polda Kepri musnahkan 535,35 Gram Sabu dan 127 Ekstasi. Tampak Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md melakukan pemusnahan di Mapolda Kepri Kamis (12/10). (foto : muhammad amin-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti berupa 535,35 gram Sabu dan 127 Ekstasi Kamis (12/10/23).

Kepada awak media di Mapolda Kepri  Nongsa, Kamis (12/10) , Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md. menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan Blender yang kemudian dibuang ke dalam septic tank.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya.” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Muhamad Komarudin, A.Md.

Sedang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) yang berbunyi “Bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana, pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” jo Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

editor : oktarian

reporter : muhammad amin