
BINTAN, batamtv.com – Pengumuman hasil verifikasi berkas pendaftaran dari Panlih kepada dua Cawabup Bintan Ahdi Muqsith SIP dan Dhenok Puspita Sari dilaksanakan di Kantor DPRD Bintan, Kamis (10/8/2023) pagi.
Panlih Wakil Bupati Bintan menetapkan, administrasi dua calon wakil bupati (Cawabup) Bintan itu, sudah lengkap dan dinyatakan valid. Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024 telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi calon wakil bupati (Cawabup) Bintan.
“Selain menyerahkan pengumuman berkas administrasi itu, kita minta kedua Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan membuat kesepakatan, bahwa menerima hasil verifikasi dan tidak akan menggugat di kemudian hari,” kata Mirwan Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan .
“Karena, verifikasi ini sifatnya terbatas. Ada sebagian administrasi yang langsung dikonfrontir langsung oleh Panlih kepada instansi yang mengeluarkan. Ada juga administrasi yang diyakini sudah valid,” sambungnya.
Mirwan menegaskan, dua calon wakil bupati sudah menerima dan menyepakati hal itu. Pada prinsipnya, lanjut Mirwan, berkas dua Calon Wakil Bupati Bintan ini secara fisik sudah lengkap, dan valid.
Kemudian, Panlih akan melanjutkan ke tahapan berikutnya. Yaitu, tanggal 14 Agustus 2023, Panlih melaksanakan penetapan calon, dan pencabutan nomor urut melalui rapat paripurna.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































