
BATAM, batamtv.com – Jajaran Reskrim Polsek Bengkong berhasil melumpuhkan aksi dari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam aksi ini, seorang tersangka masih di bawah umur harus dibekuk polisi.
Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris mengamankan pelaku curanmor di Bida Ayu, blok R, RT 05, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (9/2/2023) .
Tak membutuhkan waktu lama pelaku diamankan pada Jumat, 10 Februari, 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
Melalui keterangan tertulisnya Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Risqy Saputra mengatakan, terduga pelaku 1 (satu) orang laki-laki anak dibawah umur inisial Mra alias I, berhasil diamankan di bilangan Bengkong saat akan melakukan transaksi jual beli motor hasil curian tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 6.085.000 (enam juta delapan puluh lima ribu rupiah)”, ujar Risky.
Polisi membekuk tersangka saat juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor . “Saat ini pelaku berada di Polsek Bengkong guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Risky.
Editor : Abyaqsa Ramadan









































