
BATAM, batamtv.com – Status lahan Sei Nayon Kecamatan Batuampar viral dan menimbulkan pertanyaan publik termasuk awak media dalam beberapa hari kemarin.
Menanggapi pertanyaan publik serta sejumlah media berkaitan dengan status lahan di wilayah itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan keterangan pers di gedung BP Batam Batam Center Jum’at, (30/12).
Tuty membenarkan bahwa Penetapan Lokasi (PL) nomor : 23.21030118.C1 dialokasikan kepada PT. Harmoni Mas.
Lebih lanjut dia menjelaskan awalnya, PT. Harmoni Mas mendapat alokasi lahan berdasarkan PL nomor : 21030118 Tanggal 06 Maret 2001 dengan Luas 528.000 M2.
Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan luas lahan PT. Harmoni Mas berkurang dari PL pertama.
“Jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk akses jalan masyarakat,” kata Tuty.
Sehingga, BP Batam merevisi PL menjadi PL nomor : 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 03 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan Perumahan dan Pariwisata yang berlokasi di Wilayah Pengembangan Batu Ampar-Sungai Panas.
“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk row jalan,” sambung Tuty.
Tuty menjabarkan bahwa BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.
BP Batam melakukan revisi PL nomor : 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.
Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 M2.
Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi lahan seluas 19.933,45 M2 diperuntukkan row Jalan 50 Meter bagi masyarakat.
“BP Batam justru mengurangi luas lahan yang dialokasikan. Tujuannya semata mata untuk kepentingan umum agar row jalan bertambah lebar menjadi 50 meter sehingga masyarakat pengguna jalan merasa bertambah nyaman kedepannya,” tegas Tuty.
Dia menambahkan hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.
Dia menyebutkan BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.
“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,” pungkas Tuty.
editor : oktarian
reporter : muhammad amin









































