
BATAM, batamtv.com – Aksi Main hakim sendiri ataupun berkelompok jelas tidak dibenarkan. Meskipun korbannya merupakan terduga kasus pencurian.
Kejadian main hakim sendiri ini diduga dilakukan sekuriti PT BBS yang mengakibatkan korban berinisial J meninggal dunia 27 Nopember 2022 lalu.
Dari kejadian ini polisi mengamankan 4 orang tersangka.
” 4 orang tersangka yang diamankan berinisial BM (35), AY (32), M (33), ES (25), ” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Mapolresta Barelang Rabu (30/11).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 wib, istri korban mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa yang memberitahukan sang suami yang merupakan terduga pencurian besi bekas di tangkap dan diduga dikeroyok oknum Security PT. BBS hingga meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut istri korban menuju Polsek Nongsa dan bergegas menuju Rumah Sakit Soedarsono Nongsa.
Setibanya di RS. Soedarsono istri korban mendapati sang suami telah meninggal dunia.
Sebelumnya polisi menyatakan terduga J atau korban meninggal dunia ini dalam menjalankan aksi pencurian besi bekas itu tidak sendirian namun bersama seorang rekannya.
Rekan korban saat ini sudah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan 4 tersangka penganiayaan, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 Utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter, 1 Unit Hendy Talky, dan 1 buah Senter
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, kalau mungkin sekedar di amankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kapolresta.
Terhadap 4 orang tersangka tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
editor: oktarian
reporter:muhammad amin









































