read news – Info Penting, Nonton Bareng FIFA World Cup 2022 di Tempat Umum Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 1 M !!

0
Nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2022 ditempat umum tanpa izin terancam denda Rp 1 miliar. (poster: rahyudo lumaksono-batamtv.com)

JAKARTA, batamtv.com – Perhelatan Piala Dunia 2022 Qatar segera digelar, dimana pembukaannya dimulai dengan pertandingan antara Tuan Rumah Qatar vs Ekuador pada tanggal 20 November ini.

Namun anda bolamania yang hobi nonton bareng wajib mengetahui info penting ini. Karena nonton bareng Piala Dunia 2022 di tempat umum wajib mendapatkan persetujuan atau izin dari pemegang hak siar.

Mengutip laman cnnindonesia.com dan berbagai sumber, pemegang hak siar pertandingan Piala Dunia 2022 adalah PT. Surya Citra Media (SCM). Manajemen PT SCM menggelar jumpa pers terkait nobar ini pada kamis (23/6) lalu. Jumpa pers ini digelar bertujuan merespon maraknya rencana kegiatan nonton bareng yang akan digelar publik atau masyarakat.

Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim sebagai anak perusahaan yang ditunjuk PT SCM untuk mengelola hak pengelolaan nonton bareng, menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar acara nonton bareng tanpa persetujuan pemegang hak siar karena hal itu dinilai ilegal.

“Nonton bareng yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk nonton bareng di lingkungan perumahan, bisa berbayar ataupun gratis. Jika bisa dikenakan pasal pidana”.

Lebih lanjut Hendy menjelaskan penyelenggara acara bareng atau Nobar Piala Dunia 2022 itu bisa saja atau gratis meminta izin kepada pemegang hak siar.

Dia juga berharap apa yang disampaikannya ini tidak dipelintir Layanan Free To Air (FTA) yang sifatnya gratis untuk disaksikan secara pribadi, bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan banyak orang atau massa. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlah dan di tempat umum, menarik bayaran atau tidak, tetap izin,” tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut turut hadir penasehat hukum PT IEG, dan Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI Irjen Pol Anom Wibowo.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI Irjen Pol. Anom Wibowo menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang, padahal tidak punya hak,” pungkasnya.

editor: rahyudo lumaksono