
BATAM, batamtv.com – Bangunan liar yang ada di Jalan Mandalay Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali ditertibkan pada Selasa (27/9/2022).
Selain berdiri di jalur hijau, sebelumnya bangunan itu sudah pernah ditertibkan , hingga akhirnya digusur kembali.
Demi menjaga perbuatan yang melawan hukum, sebanyak 7 orang personil Polsek Sagulung ikut dalam Tim Terpadu yang akan melakukan menertiban bangunan liar itu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, pembongkaran ini dilakukan oleh jajaran Tim Terpadu sendiri yang merupakan tim gabungan yang bertugas melaksanakan penertiban bangunan liar untuk menegakkan peraturan daerah.
“Personil kita ikut mendampingi petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. Ada 7 personil,” ujar Iptu Ananta. Penertiban didahului pelaksanaan apel persiapan di kantor Satpol PP.
Kemudian tim yang terdiri dari TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Satpol PP dan pihak kelurahan bergerak menuju lokasi.
“Personil kita mengantisipasi jika saat pelaksaan terjadi tindak pidana. Namun selama pelaksanaan berjalan lancar, karena para pemilik sudah diberitahu sebelum eksekusi dilakukan,” jelas Iptu Ananta. (Aby)







































