
BATAM, batamtv.com – Sat Resnarkoba Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis Shabu inisial AP (41), Jumat (29/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Ruli Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
“Saya apresiasi Kasat Reskrim dan para personelnya yang telah berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu ini,” ucap Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., Selasa (10/5).
Nugroho mengatakan, selain menangkap AP, Sat Resnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan pengguna sabu di TKP inisial ME, inisial J, inisial AS dan inisial TH.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan lima paket Shabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, 20 batang mancis, 22 alat hisap Shabu, satu buah steples, dua buah gunting, satu unit Hp mereka Samsung, uang tunai Rp419.000,” ungkap Nugroho.
Lebih lanjut dikatakan Nugroho, pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjarahan paling singkat Empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Dijelaskan Nugroho, sewaktu itu ia mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp (WA) bahwasanya adanya peredaran narkotika jenis Shabu di kampung Aceh dan langsung diteruskan kepada Kasat Resnarkoba untuk ditindaklanjuti.
“Saya perintahkan Kasat Resnarkoba dan jajarannya untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka AP dan empat pemakainya,” jelas Nugroho.
Nugroho menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kampung Aceh untuk menghentikan peredaran narkoba.
Menurut pengakuan dari AP, barang narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Inisial BF yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (aby)








































