BATAM, batamtv.com – Kantor Bea Cukai Batam menggagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam karburator dari Batam ke Jakarta.
Modus tersangka dengan menyelipkan ganja seberat 26 gram dalam sebuah paket barang kiriman karburator. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menjelaskan, pada tanggal 03 Februari 2022, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa mesin x-ray.
“Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” Ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani (22/02)
Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, “tambah Undani.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara embuka isinya.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Adapun barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Undani menambahkan upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Aby)









































