read news – Polisi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia

0

BATAM, batamtv.com – Polsek Batuampar mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Batuampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan kasus tersebut kepada wartawan di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (16/02).

Tersangka yang diamankan IS (30 Tahun), SP (26 Tahun) dengan TKP di Belakang Masjid Nurul Ikhsan, Ruli Seraya Bawah RT 005 RW 001 Kecamatan Batu Ampar.

Berawal Pada hari Kamis (10/02/2022) sekira pukul 19.18 WIB, korban mendapat telepon dari RT 005 Kel. Kamp seraya bahwa adik Korban sudah terkapar di belakang masjid Nurul ikhsan.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut korban mendatangi tempat kejadian dan mendapati bahwa korban inisial MS sudah terbaring tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dengan kepala mengeluarkan darah.  Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan,S.I.K, MH dan Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin,S.I.K. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di belakang Masjid Nurul Ikhsan.

Kemudian team mendapat informasi bahwa tersangka I sedang berada di seputaran Ruli Seraya Bawah. Kemudian team melakukan pengejaran terhadap tersangka I, Lalu team berhasil mengamankan tersangka I.

Dari hasil interogasi tersangka I melakukan pengeroyokan bersama 2 rekan lainnya berinisial SS dan JN, dari informasi yang di dapat tersangka SS sedang berada di seputaran seraya.  lalu team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka SS. selanjutnya team  membawa tersangka pengeroyokan tersebut ke Polsek Batu Ampar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan  korban meninggal dunia, yang mana sampai saat ini team masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka inisial JN dan sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Dua Belas Tahun,” Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK. (red)