BATAM, batamtv.com– Kasus penahanan ijazah pelajar SLTA yang lulus sekolah,mendapat perhatian LSM Lira Kepri. Perhatian ini diwujudkan dengan membuka posko pengaduan masyarakat.
Kepada awak media ini, Gubernur LSM Lira Kepri Muhammad Nur menjelaskan Selama 8 hari sejak posko pengaduan dibuka, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan puluhan orang baik wali murid dan atau pelajar.
“Kami buka posko pengaduan di Taman Aspirasi Batam centre sampai dengan tanggal 1 Maret 2022 mulai dari jam 10.00 s/d 15.00 selama jam kerja.
Posko pengaduan ini kami buat karena banyaknya laporan dari orang tua wali murid yang mana ijazah anaknya di tahan karena berbagai alasan, dan yang paling banyak adalah karena tunggakan SPP, ” jelasnya.
Lebih lanjut Muhammad Nur menjelaskan tidak ada satu aturan pun yang membenarkan sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, karena hal itu adalah hak pelajar, dan tanda bukti pelajar merampungkan pendidikannya.
“Kami ingatkan kepada pihak sekolah apapun alasannya ijazah siswa tidak boleh ditahan. Karena Menurut kami itu sudah melanggar Hak azazi manusia dan penggelapan, ‘ tutup M.Nur (aby)










































