SMSI Kepri Verifikasi Ulang Perusahaan Media Siber, Surat Rekomendasi Jadi Syarat Wajib

0
SMSI Kepri Buka Pemutakhiran Data Anggota, Surat Rekomendasi Jadi Syarat Wajib.

Batam, batamtv.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pendataan dan pemutakhiran data perusahaan media siber yang terdaftar sebagai anggota. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan administrasi organisasi sekaligus memastikan data keanggotaan sesuai dengan kondisi perusahaan media yang masih aktif.

Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya, mengatakan pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akurasi basis data anggota, serta mendukung koordinasi dan pembinaan perusahaan media siber di wilayah Kepulauan Riau.

Pendaftaran dan pemutakhiran data dibuka mulai 23 hingga 31 Oktober 2026. Seluruh perusahaan media anggota SMSI Kepri diminta mengisi formulir secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan batas akhir pengisian pada 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.

Dalam proses tersebut, perusahaan media diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Persyaratan ini menjadi bagian dari proses pendataan dan verifikasi untuk memastikan status keanggotaan sekaligus memperkuat koordinasi antara pengurus SMSI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Data yang dihimpun nantinya digunakan untuk keperluan administrasi organisasi, verifikasi keanggotaan, komunikasi resmi, pemetaan perusahaan media siber, serta pelaksanaan program kerja SMSI.

Rinaldi mengimbau seluruh perusahaan media yang terdaftar sebagai anggota agar mengikuti proses pemutakhiran sesuai jadwal dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

“Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan administrasi organisasi tertib dan data keanggotaan benar-benar mencerminkan perusahaan media yang aktif. Kami meminta seluruh anggota segera melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota, serta menyampaikan data yang akurat sebelum batas waktu berakhir,” kata Rinaldi.

Selain pemutakhiran data, SMSI Kepri juga akan memperbarui sertifikat keanggotaan perusahaan media. Sertifikat yang sebelumnya diterbitkan pada 22 Februari 2021 akan diperbarui berdasarkan data perusahaan media yang masih aktif dan memenuhi ketentuan keanggotaan organisasi.

Setelah proses pendaftaran, pemutakhiran data, dan verifikasi selesai, sertifikat keanggotaan lama dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai kebijakan pembaruan sertifikat organisasi. Selanjutnya, sertifikat baru akan diterbitkan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi tersebut.

Sebagai bagian dari penguatan administrasi digital, sertifikat keanggotaan terbaru juga akan dilengkapi kode QR yang terhubung langsung dengan situs web SMSI Kepri. Fitur tersebut diharapkan mempermudah pemeriksaan informasi keanggotaan, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi penggunaan sertifikat yang tidak sesuai dengan status keanggotaan terbaru.

Pendaftaran dan pemutakhiran data anggota SMSI Kepri dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/Pemutahiran-SMSI-Kepri. Perusahaan media anggota diimbau menyiapkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota masing-masing sebelum mengisi formulir.

Melalui langkah ini, SMSI Kepri berharap dapat membangun basis data anggota yang lebih akurat, tertib, dan terintegrasi sebagai landasan penguatan organisasi serta peningkatan profesionalisme perusahaan media siber di Kepulauan Riau.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita