
Batam, batamtv.com – Mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA), Kevin Jonathan Anugerah Manurung, mendatangi Graha Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) di kawasan Ruko Purimas, Batam Center, untuk menyampaikan kronologi pemberhentian dirinya sebagai mahasiswa. Persoalan tersebut kini menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Dalam pertemuan pada Selasa (13/10/2026) itu, Kevin didampingi seniornya, Binsar, dan diterima Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani, Ketua Dewan Kehormatan Marganas Nainggolan, Ketua Dewan Pakar Ramon Damora, Ketua Seksi Pembelaan Wartawan Pariadi, Wakil Bendahara Faisal, Ketua Bidang Kebudayaan Tarmizi, serta Wakil Ketua Seksi Kajian Politik Roni Alimin.
Kevin menjelaskan, persoalan bermula dari aktivitasnya sebagai anggota mahasiswa pencinta alam (Mapala) dan solidaritasnya terhadap seorang rekan. Menurut keterangannya, organisasi Mapala yang diikutinya tidak diakui secara resmi oleh pihak kampus. Namun, ia menyebut sejumlah kegiatan organisasi tersebut pernah mendapat apresiasi dari ITEBA.
Persoalan kemudian berkembang setelah Kevin membela rekannya hingga terjadi perselisihan dengan pihak kampus. Ia mengaku dituduh mengancam Dekan ITEBA, Ririt Dwiputri. Kevin membantah tuduhan tersebut dan menyatakan hanya menyampaikan bahwa persoalan yang dituduhkan kepadanya akan dilaporkan kepada rektor.
“Saya tidak mengancam apa pun. Saya hanya mengatakan kepada Ibu Ririt bahwa saya akan mengadukan masalah yang dituduhkannya kepada rektor,” ujar Kevin.
Perselisihan itu berujung pada terbitnya Surat Keputusan Rektor ITEBA Nomor 041/SK/Rektor-ITEBA/VI/2026 tentang Penetapan Sanksi Akademik Mahasiswa Institut Teknologi Batam. Melalui keputusan tersebut, Kevin diberhentikan sebagai mahasiswa.
Kevin juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan pertama maupun kedua sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Ia menyebut fotonya telah dibagikan ke grup petugas keamanan kampus sehingga dirinya tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan ITEBA.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari Kevin. Sementara itu, dasar dan prosedur penerbitan keputusan pemberhentian masih memerlukan penjelasan dari pihak kampus.
Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani menyatakan prihatin atas pemberhentian Kevin. Menurutnya, keputusan tersebut berdampak terhadap kelanjutan pendidikan dan masa depan mahasiswa sebagai generasi muda Batam.
Pria yang akrab disapa Cak Iban itu mempertanyakan apakah persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui pembinaan, pendidikan, dan dialog sebelum berujung pada pemberhentian.
“Pihak rektorat seharusnya mempertimbangkan langkah yang bijaksana untuk mendidik mahasiswanya. Berilah kesempatan kepada Kevin sebagai generasi muda Batam untuk meraih cita-citanya,” kata Cak Iban.
Ia menambahkan, PWI Kepri mendukung upaya Kevin memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia juga menilai keterbukaan dan klarifikasi dari pihak kampus diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
PWI Kepri menyebut telah berupaya meminta keterangan kepada sejumlah pejabat ITEBA untuk memperoleh penjelasan mengenai pemberhentian Kevin. Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni ITEBA, Dr. Eng. Ansarullah Lawi, M.Eng., menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan sekretariat kampus yang bertanggung jawab atas informasi. Namun, menurut PWI Kepri, belum ada tindak lanjut setelah jawaban tersebut.
PWI Kepri juga menghubungi Dekan Fakultas Teknologi Industri dan Desain ITEBA, Assoc. Prof. Dr. Ir. M. Ansyar Bora, S.T., M.T., IPM, untuk meminta keterangan. Ansyar mengarahkan permintaan konfirmasi kepada bagian hubungan masyarakat (humas) kampus. Ketika diminta informasi mengenai kontak pejabat humas yang dapat dihubungi, komunikasi tersebut tidak berlanjut.
Sementara itu, Dekan ITEBA Dr. Ririt Dwiputri, dalam pesan tertulis melalui WhatsApp pada 11 Oktober 2026, menyatakan bahwa klarifikasi resmi mengenai persoalan kemahasiswaan ditangani bagian humas kampus. Ia menyarankan agar permintaan informasi disampaikan melalui jalur resmi untuk menjaga akurasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini disusun, PWI Kepri menyatakan belum memperoleh penjelasan substantif dari pihak ITEBA mengenai dasar dan proses penerbitan keputusan pemberhentian Kevin. Keterangan pihak kampus tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.
Di jalur hukum, sengketa pemberhentian Kevin berlanjut di PTUN Tanjungpinang. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat pada 21 Oktober 2026, majelis hakim menolak pengajuan rekonvensi pihak ITEBA dan meminta agar pengajuan tersebut diperbaiki.
Berdasarkan keterangan dalam materi perkara, nilai rekonvensi yang diajukan pihak ITEBA mencapai Rp 1.351.000.000.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ika Widhia bersama dua hakim anggota. Kevin hadir sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata. Sementara itu, pihak tergugat, Rektor ITEBA, diwakili kuasa hukum Imanuel Dermawan Purba dan Irwan.
Dalam persidangan, majelis hakim menerima alat bukti surat dari kedua pihak. Sejumlah berkas diminta untuk diajukan kembali pada persidangan berikutnya. Majelis juga meminta pihak tergugat memperbaiki pengajuan rekonvensi, dengan menjelaskan bahwa kewenangan PTUN dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengujian keputusan tata usaha negara atau tindakan administrasi pemerintahan.
Penolakan pengajuan rekonvensi tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hasil pokok sengketa pemberhentian Kevin. Perkara utama tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan.
Menjelang penutupan sidang, kuasa hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba, meminta agar pihak penggugat tidak menyampaikan alasan pemberhentian Kevin kepada media selama proses persidangan berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ITEBA belum memberikan keterangan resmi mengenai penolakan pengajuan rekonvensi maupun penjelasan substantif tentang keputusan pemberhentian Kevin. Perkara selanjutnya akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
Penanggungjawab : oktarian Editor : Pariadi Reporter : azura aronita










































