DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Terpadu dan Berkelanjutan

0
DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (21/10/2026). Ranperda tersebut merupakan pembaruan regulasi pengelolaan sampah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013.

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (21/10/2026). Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri, permukiman, perdagangan, serta pariwisata di Batam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

Juru bicara Pansus, Suyanto, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda. Dalam laporannya, Pansus menilai ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013, perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.

Pansus menegaskan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Diperlukan sistem terpadu yang mengutamakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha.

“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian salah satu penegasan dalam laporan Pansus.

Pembahasan Ranperda turut mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah dan ekonomi sirkular, pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy), penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam pembahasannya, rancangan yang semula diarahkan sebagai perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 disepakati menjadi Perda baru tentang Pengelolaan Sampah sekaligus mencabut regulasi sebelumnya. Ranperda tersebut terdiri atas 23 bab dan 95 pasal.

Setelah laporan Pansus disampaikan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat sebagai tanda persetujuan terhadap Ranperda tersebut.

Usai pengambilan keputusan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan pemerintah daerah. Ia mengapresiasi DPRD, khususnya Pansus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Amsakar, pengelolaan sampah merupakan salah satu tantangan penting dalam pembangunan Batam yang harus ditangani secara serius, terencana, dan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur arah kebijakan yang lebih menyeluruh, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Pemerintah juga mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pengembangan ekonomi sirkular, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.

Amsakar menilai sampah tidak semata-mata menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya yang bernilai guna.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara optimal. Amsakar berharap regulasi tersebut menjadi fondasi bagi pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, nyaman, serta berwawasan lingkungan.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD akan meneruskan hasil rapat paripurna kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah. Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan dikoordinasikan dengan Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembaruan regulasi ini, pengelolaan sampah di Batam diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan sampah yang telah dihasilkan, tetapi juga mengutamakan pengurangan dari sumbernya, pemanfaatan kembali, pengolahan yang tepat, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita