
Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2026), sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika kehidupan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk menyampaikan penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.
Dalam pidato Wali Kota yang dibacakan Firmansyah, Pemko Batam menegaskan bahwa ketertiban umum merupakan unsur penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, tertib, dan harmonis.
Seiring perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kawasan permukiman, pemerintah menilai diperlukan pengaturan yang mampu menjawab berbagai tantangan baru. Di antaranya, penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan, serta perilaku yang berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Salah satu alasan utama perubahan Perda Ketertiban Umum adalah penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perda Nomor 16 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 masih memuat ketentuan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda. Karena itu, penataan kembali rumusan ketentuan pidana dinilai perlu agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Pemko Batam berharap penyesuaian tersebut dapat memberikan kepastian hukum, menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan, serta menjadi pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak peraturan daerah.
Pengajuan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga dinilai mendesak agar penyesuaian dapat segera dilakukan. Jika tidak, terdapat risiko ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang dapat memengaruhi kepastian hukum serta efektivitas penegakan ketertiban umum.
Selain penyesuaian aspek hukum, perubahan Ranperda ini turut mempertimbangkan perkembangan penduduk, aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta pemanfaatan ruang publik di Batam.
Pemko menegaskan, ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman, bersih, nyaman, dan mendukung kegiatan sosial serta perekonomian masyarakat.
Untuk itu, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu diperkuat agar pelaksanaan aturan berjalan efektif sesuai kebutuhan di lapangan.
Pemko Batam juga menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat. Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban, sehingga tanggung jawab tersebut tidak hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat.
Pendekatan persuasif serta upaya pencegahan akan tetap dikedepankan dalam penyelesaian persoalan ketertiban umum, tanpa mengabaikan penegakan aturan yang berlaku.
Pada akhir penjelasannya, Pemko Batam berharap DPRD menyetujui agar Ranperda Perubahan Kedua Perda tentang Ketertiban Umum dapat dibahas di luar Propemperda. Pemerintah juga membuka ruang bagi saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD untuk menyempurnakan substansi rancangan tersebut.
Usai penyampaian pidato, Firmansyah menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin kemudian menyampaikan bahwa fraksi-fraksi akan memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Pemandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi rancangan, menyampaikan pandangan, serta memberikan masukan sebelum proses pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita









































