Dewan Pers Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik di Era Digital

0
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat besar dari distribusi konten, data pengguna, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis serta organisasi media belum tentu mendapatkan kompensasi yang sepadan.

Badung, batamtv.com – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat besar dari distribusi konten, data pengguna, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis serta organisasi media belum tentu mendapatkan kompensasi yang sepadan.

Hal tersebut disampaikan Komaruddin saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” ujar Komaruddin.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, media berisiko mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kehidupan demokrasi.

Komaruddin turut menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik dalam pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut mampu merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus berjalan beriringan dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak para pembuatnya.

Supratman menambahkan, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai negara lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum dan penghargaan yang layak bagi para pemegang hak.

Sumber : Dewan Pers