
Jakarta, batamtv.com – Kepolisian memperkuat upaya pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu komitmen kepolisian dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Menurutnya, gangguan terhadap aktivitas usaha perlu ditangani sejak tahap awal agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, gangguan keamanan dapat muncul sejak proses pembangunan usaha. Karena itu, kepolisian melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah persoalan di lapangan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Sepanjang 2026, kepolisian mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen. Penanganan mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Dalam pemberantasan premanisme, kepolisian menangani 41.873 kasus dan menyelesaikan 29.197 perkara, dengan 55.941 tersangka ditetapkan. Barang bukti yang diamankan meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, dalam perkara pungutan liar dan pemerasan, kepolisian menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.
Data yang disampaikan juga menunjukkan clearance rate kepolisian meningkat dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026.
Selain penegakan hukum, kepolisian melakukan pembenahan pelayanan publik, termasuk memperkuat pelayanan di tingkat polsek melalui penambahan personel. Respons terhadap laporan masyarakat juga ditingkatkan melalui layanan Call Center 110 dengan standar waktu menjawab laporan dalam 10 detik.
Wahyu mengatakan, penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Ia menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada di angka 71 persen. Pihaknya berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Upaya pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus menciptakan kondisi yang mendukung aktivitas ekonomi dan dunia usaha.
Sumber : Siaran Pers Kepolisian










































