Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Methamphetamine di Bandara Hang Nadim

0
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan berat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9).

Batam, batamtv.com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan berat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang diketahui akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Jakarta.

Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan analisis risiko terhadap sejumlah penumpang pada penerbangan domestik rute Batam-Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, ketiga penumpang tersebut menjadi perhatian petugas saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan profil dan pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh ketiga penumpang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan badan dan pemeriksaan radiologi (rontgen). Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh penumpang.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 170 gram yang ditemukan dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.

Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian awal yang menunjukkan indikasi positif methamphetamine. Untuk memastikan kandungannya, sampel kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.

Selanjutnya, ketiga penumpang beserta barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Bea Cukai Batam menyebut, berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan terhadap sekitar 490 gram methamphetamine tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 orang. Penindakan itu juga diperkirakan dapat menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sekitar Rp3,92 miliar.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.

Bea Cukai Batam juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika, serta prekursor. Sinergi dengan instansi terkait turut diperkuat untuk mendukung pengungkapan jaringan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Penyerahan ketiga penumpang kepada Polresta Barelang dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita