
Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan sejumlah masukan kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Masukan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PPUU DPD RI yang memilih Batam sebagai salah satu daerah untuk menjaring masukan dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD.
Rombongan PPUU DPD RI dipimpin Anggota Komite II sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage. Turut hadir Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika.
Suhar mengatakan Pemko Batam berkomitmen memberikan kontribusi dalam penyusunan regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola BUMD.
Ia menyebutkan, Wali Kota Batam memberikan arahan agar seluruh data dan informasi yang disampaikan dalam FGD bersifat akurat, komprehensif, serta menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” tegas Suhar.
Menurutnya, BUMD memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, diperlukan kerangka hukum yang kuat dan tepat sasaran agar BUMD dapat dikelola secara profesional, lincah, dan akuntabel.
Penyusunan RUU BUMD dilakukan PPUU DPD RI untuk merespons sejumlah persoalan struktural dalam pengelolaan BUMD di Indonesia. Persoalan tersebut meliputi fragmentasi regulasi, belum seragamnya standar pengawasan antardaerah, serta perlunya penguatan landasan hukum pembinaan BUMD di tingkat undang-undang.
Berdasarkan data BPKP, terdapat 1.224 BUMD di Indonesia pada 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49,56 persen berada pada zona kinerja kuning sepanjang 2022–2024. Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dan pembinaan BUMD secara sistematis dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika, mengatakan seluruh aspirasi yang dihimpun melalui FGD akan menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan RUU BUMD.
“Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini adalah bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan sebelum norma disusun di tingkat pusat,” kata Ria.
Batam dipilih sebagai salah satu lokasi penggalian masukan karena memiliki karakter ekonomi sebagai kawasan industri dan pelabuhan, serta kompleksitas kelembagaan yang khas, termasuk relasi kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Pengalaman Batam dinilai relevan dalam penyusunan RUU BUMD agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi daerah dengan struktur ekonomi dan kelembagaan yang kompleks.
PPUU DPD RI juga menekankan pentingnya membedakan standar tata kelola (governance) nasional dengan strategi bisnis BUMD. Penguatan tata kelola tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan strategi bisnis, sehingga daerah tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kreativitas dan strategi sesuai karakteristik masing-masing.
Pendekatan tersebut juga memperhatikan prinsip pemisahan fungsi kepemilikan dan fungsi regulasi sebagaimana tercermin dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024.
DPD RI menegaskan FGD tersebut merupakan forum untuk menjaring aspirasi dan memetakan persoalan di daerah, bukan audit atau pemeriksaan formal terhadap BUMD Kota Batam.
Saat ini, RUU BUMD masih berada pada tahap penyusunan substansi di PPUU DPD RI sebelum memasuki tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Azhari Cage mengapresiasi keterbukaan Pemko Batam dalam menyampaikan masukan teknis dan empiris. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi dan pasal-pasal RUU BUMD.
FGD turut dihadiri kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Batam, pengelola dan direksi BUMD Kota Batam, akademisi, praktisi tata kelola korporasi, serta tim ahli perancang undang-undang DPD RI.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita










































