
KARIMUN, batamtv.com – Larangan membakar hutan di Karimun terus didengungkan seiring membesarnya potensi kebakaran lahan dan hutan di sana .
Diharapkan masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kab. Karimun.
Himbauan yang berisi larangan membakar hutan ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
Kapolres menjelaskan himbauan dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kab. Karimun, jajaran Polres Karimun melalui Bhabinkamtibmas gencar lakukan sosialisasi dan pemasangan brosur, pemasangan spanduk tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
Rabu (02/08/2023).
Ryky melanjutkan, dengan adanya himbauan dan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat di Kab. Karimun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan.
“Membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” ujarnya.
Ryky mengungkapkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini perlu ditingkatkan terutama di sejumlah daerah yang cukup rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan sebagai tindakan pencegahan dini agar daerah Kab. Karimun terhindar dari bencana kabut asap.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan pada musim kemarau tahun ini seluruh masyarakat dapat mendukung dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara tidak membuka lahan dengan membakar,” ulasnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































