PWI Pusat Minta 10 Anggota PWI Kepri yang Mundur Segera Serahkan Kartu Anggota

0
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima pengunduran diri Ady Indra Pawennari dari keanggotaan PWI. Meski demikian, PWI Pusat meminta Ady segera menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI melalui Pengurus PWI Provinsi Kepri.

Jakarta, batamtv.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima pengunduran diri Ady Indra Pawennari dari keanggotaan PWI. Meski demikian, PWI Pusat meminta Ady segera menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI melalui Pengurus PWI Provinsi Kepri.

Selain Ady, sembilan anggota PWI Provinsi Kepri yang telah menyatakan mundur juga diminta segera menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi. Kesembilan anggota tersebut diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses administrasi status keanggotaan mereka.

Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Pengurus Harian PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat pada Senin (24/8/2026) di Kantor PWI Pusat, Daerah Khusus Jakarta.

Hal itu disampaikan melalui surat PWI Pusat Nomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Kepri. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat PWI Kepri Nomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengenai persetujuan pengunduran diri anggota PWI.

Dalam surat tersebut, PWI Pusat menyatakan menerima pengunduran diri Ady Indra Pawennari setelah menerima surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Status keanggotaan Ady dinyatakan gugur karena mengundurkan diri sesuai Anggaran Rumah Tangga PWI Bab III Pasal 6 Ayat (1) huruf f.

Namun, berdasarkan pemeriksaan administrasi, Ady belum menyerahkan KTA PWI. PWI Pusat meminta KTA tersebut dikembalikan melalui PWI Provinsi Kepri paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Apabila KTA tidak dikembalikan hingga batas waktu tersebut, kartu dinyatakan tidak berlaku dan statusnya akan dicatat dalam administrasi serta Database Keanggotaan PWI.

Sementara itu, sembilan anggota PWI Kepri lainnya yang turut ditindaklanjuti status keanggotaannya yakni Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok.

PWI Pusat menyatakan kesembilan anggota tersebut belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani masing-masing serta belum mengembalikan KTA PWI. Sebelumnya, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, dan Socrates telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri secara terbuka melalui sejumlah media lokal.

Sementara Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok telah dimintai konfirmasi oleh PWI Kepri, tetapi belum memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

PWI Pusat menyatakan menghormati hak setiap anggota untuk menentukan keberlanjutan keanggotaannya. Namun, proses pengunduran diri tetap harus diselesaikan secara administratif guna memastikan status keanggotaan, KTA, database, serta hak dan kewajiban organisasi.

PWI Pusat meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan berdasarkan AD/ART dan ketentuan organisasi dengan mengedepankan rekonsiliasi, persatuan, konsolidasi, serta tertib organisasi.

Sumber : humaspwikepri