Jakarta, batamtv.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai langkah membangun budaya digital yang sehat di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan ini bukan pelarangan, tetapi agar penggunaan teknologi digital dilakukan secara bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong satuan pendidikan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar serta memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik.
Selain itu, pembatasan penggunaan gawai menjadi bagian dari upaya melindungi peserta didik dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan, paparan konten negatif, kekerasan daring, hingga ancaman keamanan siber.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia yang mencapai rata-rata lebih dari tujuh jam per hari.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi yang tidak bijak dapat berdampak pada kesehatan mental maupun fisik.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, serta penyedia layanan digital dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib terkait penggunaan gawai sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi.
Sementara itu, orang tua didorong untuk menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, agar penggunaan gawai anak tetap terkontrol dan seimbang.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap dapat membentuk budaya digital yang sehat, memperkuat karakter peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Sumber : infopublik











































