Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi terhadap semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus menegaskan larangan pembakaran sampah maupun material bekas di area terbuka menyusul insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam mengapresiasi inisiatif Forum Komunikasi perangkat RT dan RW Kecamatan Batuaji yang menggelar gotong royong sebagai tindak lanjut gerakan masyarakat mewujudkan Batam Asri.
Namun di sisi lain, Pemko Batam juga menyesalkan terjadinya pembakaran material bekas yang menyebabkan kebakaran, gangguan pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.
Ia menegaskan, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara tegas melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, larangan tersebut bertujuan mengantisipasi potensi kebakaran sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka.
Rudi juga mengingatkan, apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berpotensi berbahaya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batuaji, Rahmat, mengaku terkejut atas terjadinya kebakaran tersebut. Ia menjelaskan, setelah kegiatan pembersihan material selesai dilakukan, seluruh peserta gotong royong berpindah ke salah satu rumah ibadah di sekitar lokasi untuk melanjutkan kegiatan kebersihan lingkungan.
Tidak lama kemudian, asap tebal terlihat membubung dari lokasi sebelumnya sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan Kecamatan Batuaji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan ke depan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab serta melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukan.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita











































