Sukses Tata Honorer Jadi PPPK, Pemko Batam Usul Relaksasi Belanja Pegawai ke Pusat

0
(Dok : Humas Diskominfo Batam)

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen menyelaraskan administrasi kepegawaian sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah setelah berhasil menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri PAN-RB yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa Pemko Batam telah menyelesaikan penataan tenaga honorer secara menyeluruh melalui pengangkatan PPPK secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data BKPSDM Kota Batam, jumlah PNS selama periode 2019–2026 relatif stabil pada kisaran 5.400 hingga 5.700 pegawai. Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN berhasil ditekan secara signifikan melalui proses pengangkatan PPPK.

Secara akumulatif sepanjang 2021–2025, Pemko Batam telah mengangkat sebanyak 5.934 PPPK yang terdiri atas formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Pada tahun 2025, tenaga non-ASN yang tersisa hanya 432 orang dan seluruhnya telah terakomodasi melalui pengadaan 583 formasi PPPK paruh waktu. Memasuki tahun 2026, tidak ada lagi pengadaan baru karena penataan tenaga honorer telah rampung,” ujar Rudi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut berdampak langsung terhadap struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi berakhir.

Namun, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar menyebabkan proporsi belanja pegawai Kota Batam meningkat. Pada tahun 2022, belanja pegawai mencapai 34,14 persen dari APBD sebesar Rp3,34 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi 37,10 persen pada 2024 dan diproyeksikan mencapai 39,22 persen pada 2026 dari APBD sebesar Rp4,30 triliun.

Rudi menjelaskan bahwa peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan belanja PPPK yang melonjak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Di sisi lain, komponen belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan.

Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, total belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp1,85 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, belanja pegawai masih berada pada angka Rp1,68 triliun atau sekitar 35,88 persen dari APBD.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemko Batam mengusulkan beberapa langkah strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Empat usulan yang disampaikan meliputi:

  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih agresif.
  • Relaksasi batas maksimal belanja pegawai 30 persen selama 4–5 tahun ke depan dengan roadmap yang jelas.
  • Pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik atau earmarked untuk membantu pembiayaan gaji PPPK.
  • Revisi komponen belanja pegawai dengan memindahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke kelompok Belanja Barang dan Jasa.

Berdasarkan simulasi keuangan yang dilakukan Pemko Batam, agar rasio belanja pegawai turun menjadi di bawah 30 persen, APBD Kota Batam perlu mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8 persen atau bertambah sekitar Rp300 miliar per tahun, target tersebut dinilai realistis untuk dicapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang.

“Target APBD Rp5,7 triliun dapat dicapai dalam waktu tiga sampai empat tahun ke depan, dengan catatan tidak ada penambahan pegawai baru secara masif maupun kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat selama masa transisi,” tutup Rudi.

Rapat tersebut turut diikuti Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam.