
Batam,batamtv.com,– Lima terdakwa anggota sindikat perjudian online menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/10/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto didampingi Twist Retno dan Setyaningsih, Jaksa Susanto Martua membeberkan bahwa kelima terdakwa itu didakwa dengan pasal berlapis.
Kelima terdakwa itu, kata Martua, antara lain Edi Sino alias Joni, Edi Santo, Januar Dwiprama dan Rahma Hayati Fahranticka serta Vivian.
“Selain kelima terdakwa, ada dua orang terdakwa lain, yakni terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto. Mereka disidangkan dalam empat berkas terpisah,” kata JPU Susanto Martua saat membacakan surat dakwaannya.
Berdasarkan urain surat dakwaan itu, para terdakwa ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga terlibat dalam sindikat Perjudian Online Internasional sekira bulan Mei 2024 lalu.
“Kasus dugaan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para terdakwa berhasil diungkap oleh Satgas Pemberantasan Judi Daring Bareskrim Mabes Polri,” ujar Martua.
Martua menjelaskan bahwa otak dari tindak pidana perjudian online dan TPPU yang dilakukan para terdakwa adalah seseorang bernama Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias Eat.
Dimana, kata dia, pada tahun 2021 terdakwa Edi Sino alias Jonni berkenalan dengan seseorang bernama Handoyo Salman alias Ahan alias Billy yang mengaku sebagai pemilik website perjudian online W88 dengan URL : https://www.w88viral.com/.
Martua menuturkan bahwa dari komunikasi tersebut, Handoyo Salman alias Ahan menawarkan kepada terdakwa Edi Sino alias Jonni untuk bekerja sama dalam transaksi keuangan hasil perjudian online website W88 dengan URL : https://www.w88viral.com/.
“Selama berkomunikasi, terdakwa Edi Sino dan Handoyo Salman alias Ahan tidak pernah bertemu. Mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi telegram dengan user name EAT dan group EAT USD,” terang Martua.
Setelah melakukan komunikasi intens dengan Handoyo Salman, kata Martua lagi, terdakwa Edi Sino alias Jonni pada akhirnya tertarik dan mau bekerja sama dalam transaksi keuangan hasil perjudian online website W88 URL : https://www.w88viral.com/ karena akan memperoleh banyak keuntungan dari transaksi tersebut.
“Sebelum menyetujui kerjasama dengan Handoyo Salman, ternyata terdakwa Edi Sino alias Jonni telah mengetahui website judi oline W88 dengan url https://www.w88viral.com/. merupakan situs judi terbesar di Asia,” tambah Martua.
Usai menyepakati kerjasama dengan Handoyo Salman, lanjut Martua, terdakwa Edi Sino alias Jonni kemudian menghubungi terdakwa Fandias selaku Bos Money Changer untuk mengajak bekerjasama melakukan penukaran mata rupiah ke mata uang kripto USDT.
Atas ajakan terdakwa Edi Sino alias Jonni, terdakwa Fandias pun menyetujui tawaran tersebut untuk melakukan penukaran mata uang rupiah ke mata uang kripto USDT dengan harga atau nilai yang didapatkan oleh Money Changer PT Dias Makmur Sejahtera, yaitu 5 (lima) point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT.
“Dari tawaran itu, selaku direktur PT Dias Makmur Sejahtera, terdakwa Fandias pun menyetujuinya,” ujar Martua.
Setelah menyepakati tawaran itu, terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto pun bergabung dalam group WhatsApp yang dibuat oleh terdakwa Edi Sino alias Jonni untuk memudahkan komunikasi antara para terdakwa terkait lalu lintas transaksi mata uang kripto USDT dengan PT Dias Makmur Sejahtera.
Martua membeberkan bahwa cara terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto menukarkan uang rupiah ke mata uang kripto USDT menggunakan Money Changer PT Dias Makmur Sejahtera yaitu uang yang di terima dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan (Edi Sino alias Jonni) oleh terdakwa Juni Hendrianto ditukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT melalui Rudi yang bekerja di Money Changer PT Indo Makmur Valasindo.
Setelah menerima hasil penukaran uang ke Crypto currency USDT dari Money Changer PT Indo Makmur Valasindo, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto kembali mengirimkan uang tersebut ke Wallet Imtoken E-wallet milik terdakwa Fandias.
“Selanjutnya, terdakwa Fandias kembali mengirimkan uang hasil penukaran itu akun ke E-wallet milik terdakwa Susilo (Edi Sino alias Jonni) sesuai dengan nilai uang yang telah di tukar ke mata uang kripto USDT,” ungkapnya.
Usai mengirimkan uang itu, kata Martua lagi, terdakwa Juni Hendrianto kemudian melakukan pencatatan atas setiap transaksi jual/beli mata uang asing dan mata uang kripto yang ada di PT Dias Makmur Sejahtera sebagai Money Changer dalam bentuk lembar Excel.
Masih, kata Martua, nilai uang dalam rupiah hasil dari transaksi dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan ke rekening Bank atas nama PT Dias Makmur Sejahtera sebagai Money Changer yaitu diatas Rp 1 Miliar.
“Hampir setiap hari terdakwa Fandias mengirimkan penukaran mata uang kripto USDT ke terdakwa Edi Sino alias Jonni (Susilo). Nominalnya mencapai Rp 1 Miliar,” tambahnya.
Martua menjelaskan bahwa terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto pun mengetahui aliran uang atau setiap perputaran penukaran uang USDT dari konversi uang rupiah menjadi mata uang kripto USDT melalui Money Changer PT Dias Makmur Sejahtera berasal dari hasil pendapatan permainan judi online dengan nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/. W88 yang merupakan situs judi terbesar di Asia.
“Dalam menjalankan praktek Pencucian Uang Ini, Money Changer PT Dias Makmur Sejahtera mendapatkan keuntungan setiap transaksi dari Bank BRI atas nama Susilo Hermawan dengan cara mengambil nilai 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT setelah dihitung sejak awal transaksi mencapai sebesar USD 131,442,238 dan keuntungan dari 5 point kripto USDT tersebut jika dirupiahkan senilai Rp 657.211.190,” pungkasnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita