BATAM, batamtv.com – Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana narkotika berinisial H (34 Tahun) di PT. TENJI Komp. Mega Cipta Batu Ampar Kota Batam, Jumat (23/08). Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang narkotika ekstasi berbentuk tablet sebanyak 30 butir.
Berawal Pada Saat Tim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di Seputaran PT. TENJI Komplek Mega Cipta Batu Ampar – Kota Batam.
Saat Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Jumat tanggal (23/08/2021) sekira Pukul 15.45 Wib, Tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di tepi Jalan depan PT. TENJI Komplek Mega Cipta Batu Ampar – Kota Batam.
Dengan Gerak Cepat Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial H(34 Tahun) serta dilakukan penggeledahan dan di temukan 30 Butir Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik transparan yang terdapat didalam bungkus Rokok Mild yang di temukan di dalam saku samping sebelah kanan celana tersangka. Tersangka mengakui bahwa tablet ekstasi tersebut adalah milik sendiri, kemudian tersanga serta Barang Bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan berupa 30 Butir Narkotika jenis tablet Ekstasi dibungkus plastik transparan dengan berat netto 8,55 gram, 1 buah bungkus Rokok Mild, 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Grey beserta Kartu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH membenarkan telah di amankan 1 orang pelaku inisial H (34Tahun) yang saat ini sudah di amankan Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. (red)









































