
Bintan,batamtv.com, – Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)/narapidana di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Menurut Kalapas Umum Tanjungpinang, Mishbahuddin, para narapidana yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik. Mereka juga tidak pernah melanggar disiplin selama dalam pembinaan di Lapas.
“Untuk total WBP yang beragama Kristen di Lapas ini sebanyak 27 orang. Namun yang memenuhi syarat mendapatkan remisi sebanyak 23 orang,” ujar Kalapas Mishbahuddin, Rabu (25/12/2024).
Ia menyebut, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari beragam perkara seperti, narkoba, peradilan anak, pencurian dan lainnya.
“Para napi yang mendapat remisi ada yang 1 bulan sebanyak 16 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang napi,” jelasnya.
Dari 27 napi beragama Kristen, kata Kalapas, hanya 4 orang napi saja yang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Hal ini dikarenakan diantaranya ada yang dihukum mati seumur hidup dan melakukan pelanggaran disiplin.
“Dari 4 napi tak memenuhi syarat remisi ini, 1 orang di hukum mati, 1 orang hukuman seumur hidup, dan 2 orang napi lagi pelanggaran disiplin register F, ” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kalapas Mishbahuddin menghimbau kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian baik di Lapas.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik dan ikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara pada perayaan Natal ini, Lapas Umum Tanjungpinang juga memberikan kesempatan kepada beberaapa keluarga narapidana untuk mengikuti ibadah perayaan natal di gereja Lapas.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo