
Jakarta,batamtv.com, – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, pemerintah akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2025. Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa KUHAP baru akan disusun sebagai bentuk pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Paling terpenting adalah di tahun 2025 ini kita akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Eddy di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham), Jakarta, Senin (21/10/2024).
Eddy mengatakan, Kementerian Hukum yang baru dipecah oleh Presiden Prabowo dari Kemenkumham memiliki sejumlah tantangan pada 2025 mendatang. Tantangan itu menyangkut persiapan sejumlah undang-undang dan aturan turunan sebagai bentuk pelaksanaan KUHP baru.
“Kita harus membuat beberapa undang-undang termasuk peraturan presiden (Perpres),” ujar Eddy.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, persoalan menyangkut pembentukan perundang-undangan ini akan menjadi salah satu fokus Kementerian Hukum, selain menyangkut administrasi hukum umum (AHU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut dia, keputusan Prabowo memecah Kemenkumham menjadi tiga kementerian yakni, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan sesuai dengan perbedaan bidang kerja.
Sementara, kerja-kerja penindakan ada di wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun pemisahan Kementerian HAM menjadi salah satu bentuk lerhatian Prabowo terhadap isu-isu kemanusiaan. “Sebenarnya, pemisahan kementerian ini kalau kita lihat gampangannya bahwa pembentukan hukum itu ada Kementerian Hukum,” kata Eddy.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































