Sturman Panjaitan : Hukum Harus Tindak Tegas Perusak Hutan Lindung Bukit Perkemahan Punggur Jalan Pramuka Nongsa

0
Sturman Panjaitan : Hukum Harus Tindak Tegas Perusak Hutan Lindung Bukit Perkemahan Punggur Jalan Pramuka Nongsa. Tampak Anggota DPR RI Sturman Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Batam di Sekupang Rabu (18/06).

BATAM, batamtv.com – Laporan pengaduan masyarakat (dumas) pelanggaran hutan lindung yang diduga dilakukan PT Batamas Indah Permai sampai ke telinga Anggota Komisi IV DPR RI Sturman Panjaitan S.H.

Hal ini menarik perhatian sekaligus menjadi atensi serius Wakil Rakyat di DPR RI asal Dapil Kepri itu.

Menindaklanjuti atensinya itu, dalam kunjungan reses Sturman Panjaitan langsung mendatangi dan mengikuti pertemuan dengan sejumlah pihak di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Batam Kementerian Kehutanan di Sekupang Rabu (18/06).

“Kita sangat mendukung Penegakan Hukum Hutan Lindung. Instansi terkait dan stakeholder harus satu visi dan satu niat yang sama dalam memandang alam,” tegas Anggota DPR RI Sturman Panjaitan usai pertemuan.

Terkait proses hukum dumas perusakan hutan lindung di Ditkrimsus Polda Kepri, anggota DPR RI Dapil Kepri Sturman mempercayakan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan.

Pensiunan Jenderal Bintang Dua Marinir TNI AL ini menegaskan aparat penegak hukum sebaik baiknya menegakkan hukum sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku secara tegas, tanpa pandang bulu dan tidak melenceng dari aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya percaya Kementerian, aparat hukum, Kepolisian, TNI dan seterusnya bekerja maksimal yang terbaik untuk negeri ini, ” tegas legislator PDIP ini.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, rombongan anggota Komisi IV DPR RI akan ke Batam dalam pekan ini.

Di tempat yang sama, Kepala UPT KPHL Unit II Batam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepri Lamhot Sinaga mengungkapkan sesuai tupoksinya, pihaknya terus melakukan pengawasan hutan lindung.

Pengawasan aktivitas di kawasan hutan lindung di Batam diantaranya meliputi tambang pasir, kavling, perambahan kawasan untuk perkebunan.

“Kalo ada temuan aktvitas yang diduga ilegal merusak hutan lindung, kita tegur, disurati hingga pasang plang,” ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah batamtv.com mencoba mengkonfirmasi terkait dumas dugaan perusakkan hutan lindung dengan mendatangi kantor manajemen PT Batamas Indah Permai di Nagoya Rabu petang (18/06). Namun saat ditemui di kantor, seorang karyawati enggan memberikan keterangan.

“Maaf mas, saya bagian marketing, tidak bisa memberikan keterangan atau tangggapan, ” ujarnya singkat.

Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Triliun

Untuk diketahui, korporasi atau perusahaan pelaku perusakan hutan bisa dijerat berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup dan denda minimal 20 miliar rupiah, maksimal 1 triliun rupiah.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya pada Senin (16/06), pengacara Eduard Kamaleng SH mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Kepri mempertanyakan perkembangan penanganan dumas dugaan perusakan hutan lindung jalan Pramuka Nongsa. (red)