Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Menteri Hukum Sebut Tergantung Kesiapan IKN

0
Menkum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Foto: Adhyasta Dirgantara/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Menteri Hukum Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta untuk sementara masih menjadi Ibu Kota Negara. Dia pun menyebut bahwa pemindahan ibu kota menunggu kesiapan dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Undang-Undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) ‘kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena kan tergantung pada kesiapannya,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/10/2024), dikutip dari Antaranews.

Selain itu, menurut Supratman, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara akan dilakukan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota ke IKN.

“Jakarta untuk sementara masih tetap menjadi ibu kota negara walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan,” katanya.

Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemidahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Jokowi, pemidahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.

“Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tetapi kantornya belum, mau apa,” kata Jokowi pada 6 Oktober 2024, dikutip dari YouTube Setpres.

Oleh karena itu, Jokowi mengatakan bahwa keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap, yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto. “Ya mestinya gitu, (diteken oleh) Presiden yang baru, Pak Prabowo,” ujar Jokowi.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan melalui Keppres. Dalam undang-undang tersebut juga diatur bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai tanggal pemindahan ibu kota negara melalui Keppres.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com