Sanksi bagi Perusahaan yang Beri Gaji Karyawan di Bawah UMR/UMP 2026

0

Jakarta,batamtv.com – Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi perbincangan hangat setiap akhir tahun, terutama bagi para pekerja di rentang usia produktif.

Terkait kebijakan pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, batas pengumuman UMP 2026 masing-masing provinsi adalah Rabu (24/12/2025).

Setelah diumumkan dan ditetapkan, UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini.

Aturan main UMP bagi pekerja
Ketentuan mengenai larangan pembayaran upah di bawah UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum,” tulis Pasal 88E ayat (2).

Namun, perlu dicatat bahwa standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu.

Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tulis aturan tersebut.

Saat ini, Dewan Pengupahan masing-masing provinsi tengah menggodog UMP terbaru bakal berlaku mulai 1 Januari 2026.

UMP masing-masing provinsi akan diumumkan pada esok hari, Rabu (24/12/2025).

Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan gaji karyawan di bahwa UMP yang ditentukan?

Sanksi perusahaan yang berikan gaji di bawah UMP
Pemerintah tidak main-main dalam mengawal implementasi upah minimum. Jika perusahaan terbukti memberikan gaji di bawah ketentuan, ada sanksi pidana yang menanti.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.

Merujuk aturan tersebut, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP dapat dikenai sanksi berupa penjara 1-4 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta-Rp 400 juta.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),” tulis Pasal 185 ayat (1).

Selanjutnya, Pasal 185 ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan menggaji karyawan di bawah UMP yang telah ditentukan merupakan tindak pidana kejahatan.

Cara melaporkan perusahaan yang menggaji di bawah UMP
Jika pekerja menerima upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan pemerintah, dapat melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat.

Namun, sebelum dilakukan, pastikan pekerja sudah melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan tempat Anda bekerja.

Jika musyawarah tidak kunjung mencapai kata sepakat, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker.

Berikut tata caranya:
Buka laman resmi Disnaker setempat
Selanjutnya, ajukan pengaduan
Nantinya, Disnaker bakal memproses pengaduan dan melakukan mediasi dengan pihak terkait
Jangan lupa menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilakukan, tetapi gagal mencapai kesepakatan.

Perkiraan UMP 2026

Hingga Selasa (23/12/2025), baru beberapa gubernur yang mengumumkan UMP 2026.

Meski demikian, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur soal ketentuan kenaikan UMP 2026.

Mengacu aturan tersebut, kenaikan UMP 2026 dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.
Dengan asumsi inflasi 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, dan indeks alfa 0,7 persen, maka estimasi kenaikan UMP 2026 sekitar 6,5 persen.

Dikutip dari Kontan, Kamis (18/12/2025), berikut ini perkiraan UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia:

1.Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
2.Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
3.Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
4.Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
5.Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
6.Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
7.Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
8.Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
9.Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
10.Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
11.Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
12.DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
13.Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
14.Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
15.Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
16.DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
17.Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
18.Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
19.Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
20.Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
21.Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
22.Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
23.Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.332
24.Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
25.Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
26.Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
27.Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
28.Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
29.Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
30Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
31.Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
32.Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
33.Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
34.Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
35.Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
36.Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
37.Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
38.Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427.

Perlu digarisbawahi, angka di atas bersifat prediksi nasional dengan asumsi yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Artinya, nominal tersebut bisa berbeda dengan penetapan resmi masing-masing daerah.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com