BATAM, batamtv.com – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad memandang perlu dilakukan peningkatan mutu Puskesmas. Selain untuk meningkatkan layanan ke masyarakat, juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam rangka peningkatan pelayanan dan mutu Puskesmas di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam,” ujar Amsakar saat menyampaikan penjelasan Wali Kota Batam atas Perubahan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Kota Batam dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (16/2).
Ia melanjutkan, beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangan perubahan Perda dimaksud antara lain dikarenakan semakin majunya perkembangan dunia kesehatan. Hal itu berimplikasi terhadap jenis pelayanan kesehatan yang ada saat ini dan jenis pelayanan kesehatan tersebut belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
“Pemerintah Kota Batam menilai perkembangan dunia kesehatan sebagai potensi yang dapat dimaksimalkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi di bidang Pelayanan Kesehatan,” ujarnya (aby)









































