read news – Presiden BEM UMRAH Minta Gubernur Evaluasi Kadis DKP Kepri

0
Presiden BEM Umrah Tanjungpinang meminta Gubernur mengevaluasi Kadis DKP Kepri terkait dugaan diskriminasi rekomendasi BBM kepada nelayan besar dan kecil di Tanjungpinang. Tampak Presiden BEM Umrah Tanjungpinang Alfi Riyan Syafutra (tengah, baju biru) dalam forum pertemuan mahasiswa belum lama ini. (foto : dwi susilo-batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com –  Di tengah perjuangan Gubernur Kepri terkait dengan penambahan kuota BBM Subsidi untuk nelayan agar peruntukannya tepat sasaran dan dapat membantu kondisi ekonomi nelayan kecil kepri yang sulit.

Namun diduga hal itu tidak diindahkan DKP Kepri . Pasalnya berdasarkan hasil observasi dan masukan dari sejumlah nelayan kecil di Tanjungpinang yang telah dihimpun, banyak dari Nelayan yang mengeluh karena tidak kebagian BBM Subsidi.

Hal itu diungkapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang Alfi Riyan Syafutra melalui rilis yang diterima redaksi batamtv.com Sabtu (23/12) kemarin.

“Ada yang dapat tapi hanya sedikit, tidak sesuai dengan kebutuhan kapal-mereka mereka. Hal ini dikarenakan DKP kepri lebih memprioritaskan rekomendasi BBM ke kapal-kapal nelayan besar milik toke-toke/ pengusaha besar yg ada di Tanjungpinang,” ungkap Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang Alfi Riyan Syafutra.

Alfi menambahkan berdasarkan informasi yang diperoleh timnya, diduga daerah pelantar 1 gudang ikan asia’ ada sekitar 11 Kapal cumi berukuran besar yang tiap bulannya mendapatkan rekomendasi BBM dari DKP Kepri sebesar 15 Ton/kapal per bulan.

Kemudian di daerah kampung bugis di duga di gudang ikan apit terdapat 5 kapal ikan lingkong berukuran besar yang juga mendapatkan rekomendasi BBM Subsidi dari DKP Kepri sebesar 15 Ton/kapal per bulan.

“Artinya untuk 16 kapal Cumi dan lingkong ini saja menghabiskan 240 Ton perbulan,” ungkap Alfi menambahkan.

Hal inilah yg membuat nelayan-nelayan kecil yang ada di ibukota provinsi kepri ini tidak kebagian BBM, seringkali habis untuk toke-toke dan pengusaha besar, sehingga nelayan-nelayan kecil di Kepri semakin hari semakin susah. Yang kaya makin kaya, yang miskin tetap miskin.

Oleh karena itu selaku Presiden BEM Umrah, pihaknya meminta Gubernur Kepri segera mengevaluasi Kepala DKP Kepri dan jajarannya supaya nelayan kecil di ibukota ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, tidak hanya dinikmati toke-toke besar yang mendapat karpet merah.

Tak hanya itu, BEM Umrah Tanjungpinang juga mendesak Gubernur Kepri, PSDKP Batam dan KSOP Tanjungpinang serta instansi terkait lainnya untuk mengusut dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan pengusaha-pengusaha ikan nakal ini.

Sebab berdasarkan informasi, diduga 11 kapal cumi di pelantar 1 gudang asia’ adalah kapal asal Tanjungbalai Karimun yang dokumennya di alihkan ke atas nama oknum pengusaha ikan di Tanjungpinang tujuannya agar bisa mengisi BBM di Tanjungpinang padahal hasil tangkapannya tak pernah di bongkar di Tanjungpinang.

“Mereka tetap membongkar hasil tangkapan di Tanjungbalai Karimun sehingga dari praktik ini berpotensi sangat merugikan daerah & nelayan lain,” kata Alfi.

Kemudian untuk gudang apit kawasan kampung bugis di duga juga melakukan manipulasi dokumen kapal modusnya adalah dengan mengurangi ukuran kapal menjadi ukuran 30 GT. Tujuannya agar memenuhi syarat mendapatkan BBM subsidi, padahal dari kasatmata kapal-kapal ikan lingkong ini berukuran lebih dari 30 GT.

Akan hal ini BEM Umrah pun meminta instansi terkait dan KSOP Tanjungpinang mengusut serta melakukan pengukuran ulang kapal-kapal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan dibuka ke publik.

Menanggapi kritikan BEM Umrah Tanjungpinang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, melalui Kabid Perikanan Tangkap, Mufril mengatakan, kebijakan yang dilakukan pihaknya telah sesuai Perpres nomor 191 Tahun 2014, bahwa kapal perikanan yg berukuran hingga 30 GT berhak mendapatkan remomendasi JBT. Mufril menambahkan, pihaknya juga berpedoman pada Peraturan Kepala BPH Migas no. 17 Tahun 2019 mensyaratkan kapal-kapal yang berhak mendapatkan rekomendasi JBT/Solar adalah kapal yg terdaftar di DKP Provinsi (memiliki TDKP dan atau SIUP SIPI).

“Untuk kapal perikanan di Kota Tanjungpinang yg sudah memiliki TDKP, SIUP/SIPI disilahkan untuk mengajukan permohonan rekomendasi JBT ke DKP Provinsi Kepri karena saat ini kita sudah terpenuhi kuotanya oleh BPH Migas khususnya untuk Kota Tanjungpinang,” kata Mufril.

Lebih lanjut untuk penggunaan alat tangkap selama tidak menggunakan alat tangkap terlarang sesuai dengan Permen KP 18 tahun 2021 tidak dibatasi untuk pemberian rekomendasi JBT.

Pihak BEM Umrah Tanjungpinang menanggapi hal itu mengatakan pihaknya menemukan ada 11 kapal cumi itu asal Tanjung Balai Karimun yang diduga memanipulasi dokumen atas nama pengusaha pinang supaya bisa mengisi BBM Solar di Tanjungpinang, namun kapal tersebut mem bongkar hasil tangkapan di luar Tanjungpinang dengan ukuran GT kapal yang di duga pihaknya telah dimanipulasi.

“Kami meminta agar di ukur ulang secara terbuka, karena ada dugaan kapal-kapal tersebut melebihi dari 30GT, demi untuk mendapatkan BBM subsidi,” kata Alfi.

Presiden Mahasiswa Umrah Tanjungpinang ini pun mengingatkan, jika aspirasi ini tidak diindahkan maka pihak mahasiswa akan melaporkan persoalan ini ke Kementrian KKP.

editor: oktarian

reporter: dwi susilo