
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Seorang narapidana kasus penggelapan motor, harus mengakhiri pelariannya. Napi berjenis kelamin pria itu , akhirnya dibekuk polisi. Dia kabur dan berhasil ditangkap Senin (14/11/2022).
Narapidana bernama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim , terlibat perkara penggelapan kendaraan bermotor.
Pihak Rutan melakukan upaya penangkapan kembali WBP tersebut. Mereka bekerja sama dengan seluruh Jajaran Kemenkumham Kepulauan Riau dan APH lainnya, baik dari Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA Kepri, dan APH lainnya.
Menurut Eri Erawan selaku Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang mengatakan, “Pihak Rutan terus berkomitmen dan memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran, ” tegas Eri Erawan Senin (14/11/2022).
Eri mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Jajaran Kemenkumham Kepulauan Riau , Polres Bintan, Polres Tanjungpinang, BINDA dan APH dan masyarakat atas kerjasamanya.
editor :oktarian
reporter : dwi susilo









































