
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kasus pencurian dengan berbagai modus kerap terjadi di Kota Tanjungpinang. Pencurian di rumah kosong dan pencurian kendaraan roda dua paling banyak terjadi. Terbaru, seorang pria disana diduga melakukan pencurian di rumah kosong. Tak hanya itu dia juga diduga melakukan pencurian terhadap sebuah sepeda motor.
Pria berinisial KR, dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang. KR diduga ditangkap atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
KR merupakan pelaku pembobolan di sebuah warung kelontong yang ada di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang. Tak hanya membobol rumah, pria yang merupakan seorang residivis ini, juga telah mencuri dua unit sepeda motor yang ada di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan, awalnya KR ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah warung kelontong, yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) yang lalu.
Namun, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, KR ternyata juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang.
“Motor pertama dicuri pada 27 Oktober. Motor Beat BP 2045 FT. Dan yang kedua pada 16 November kemarin, jenis motor Yamaha Jupiter Z BM 5447 EA,” ujar AKP Ronny, Kamis (24/11/2022).
Pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut. Terduga mencuri dua unit sepeda motor itu dengan modus merusak stop kontak. Usai berhasil, tersangka KR langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Berdasarkan data kepolisian , KR merupakan residivis perkara yang sama, dan usai menjalani hukuman pada 2018 .
editor : abyaqsa ra
reporter : dwi susilo









































