read news – Pelaku Pencurian di Tanjungpinang Dibekuk

0
Tersangka pencurian berinisial DM usai diamankan polisi. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Tersangka pencurian berinisial DM usai diamankan polisi. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com –  Kasus pencurian terjadi pada Senin, 22 Mei 2023 di Tanjungpinang sekitar pukul 16.00 Wib. Lokasi tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Atas laporan korban, akhirnya jajaran Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangani kasua pencurian. Tersangka pelaku berjimlah 2 orang berhasil diciduk

Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun Kota Tanjungpinang, Jumat (14/7/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, menerangkan, setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial (DM) 41 tahun.

tersangka beralamat di Kampung Nosari Barat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Tersangka kedua berinisial (JO) 43 tahun dengan alamat di Pelantar KUD, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Aedangkan korban dalam kasus ini berinisial (AHU) 25 tahun, dengan alamat di Jalan A.R. Hakim Gg. Barelang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Para tersangka berhasil mencuri dua unit ponsel milik korban yang ditinggalkan di kursi sopir lori saat korban sedang mengangkut barang muatan ke bagian belakang lori.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu, (14 Mei 2023) .

Ditambahkan Darma ,penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya HP yang mirip dengan milik korban.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan DM di depan Hotel Aston Tanjungpinang beserta barang bukti berupa HP milik korban.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka JO berhasil diamankan di daerah pelantar KUD.

“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel merk Oppo F3 Plus warna gold dan satu unit ponsel merk Samsung A51 warna hitam, “katanya.

Editor Oktarian

Reporter : Dwi Susilo