read news- Nelayan di Kepri Bakal Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan Nelayan penerima BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi. (Foto : dwi susilo-batamtv.com)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan Nelayan penerima BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi. (Foto : dwi susilo-batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com –  Nelayan di Propinsi Kepri bakaln menerima bantuan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan .  Nelayan penerima BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah dipastikan diutamakan bagi yang belum pernah menerima bantuan asuransi.

Selain itu, nelayan juga berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022 dan diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Disampaikan oleh Kepala DKP Kepri, Said Sudrajad bahwa Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp.3,470 milyar untuk 17.209 nelayan tahun ini.

Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini berlaku selama setahun, nelayan bisa memperpanjang nya secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.

“Dan tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Said menuturkan, program bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ber asuransi.

Selain memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja, asuransi juga akan memberikan jaminan kepada ahli waris jika nelayan meninggal dunia.

Said berharap, program ini dapat merangsang minat masyarakat khususnya nelayan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Naker itu penting karena memberikan jaminan perlindungan atas risiko kematian dan kecelakaan kerja yang dialami individu nelayan,” tambahnya.

 

Editor : Oktarian

Reporte : Dwi Susilo