
BATAM, batamtv.com – Permasalahan 5 orang mantan karyawan dengan manajemen Apartemen Pollux Habibie semakin memanas. Hal ini dipicu dugaan Manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Batam) tidak melaksanakan tanggung jawabnya membayar sisa komisi penjualan dan memberikan reward tiket dan akomodasi ke Itali kepada karyawan yang berprestasi dalam melakukan penjualan apartemen tersebut.
Karena sampai saat ini, manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok belum juga membayarkan yang mesti menjadi tanggung jawabnya kepada 5 orang mantan karyawan tersebut.
“Sebagai kuasa hukum mantan karyawan kami sangat menyangkan sikap manajemen,” ujar kuasa hukum 5 mantan karyawan, Dicky Asmara Nasution SH Kamis (25/08).
Lebih lanjut dia menjelaskan histori permasalahan ini sedang ditangani Disnaker Kota Batam dan sudah masuk tahap mediasi 1.
Menurut Dicky didalam mediasi tahap 1 di Disnaker Kota Batam, pihak manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok yang diwakili Febriana selaku Team Legal memberikan pernyataan bahwa “Pembayaran Sisa Komisi Penjualan dan Reward Tike Itali kepada 5 orang mantan karyawan tersebut akan dibayarkan pada akhir bulan ini (akhir bulan Agustus 2022)”,
“Selaku kuasa hukum dari mantan karyawan tersebut kami mengiyakan dengan catatan agar hasil kesepakatan mediasi dihari tersebut dituangkan didalam Surat Perjanjian Bersama. Bapak Dugo Umboro selaku Mediator dari Disnaker Kota Batam juga sepakat dengan hal tersebut, sehingga dijadwalkan pertemuan selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2022 untuk meng-agendakan penandatanganan Perjanjian Bersama. Dan ini ditulis Mediator Disnaker Kota Batam didalam daftar hadir yang ditandatangani perwakilan manajemen perusahaan Ibu Febriana dan kami,” tambah kuasa Hukum mantan karyawan Dicky Asmara Nasution, SH.
Namun Ketika pada hari H pada tanggal 23 Agustus 2022 didalam Mediasi II yang disepakati pertemuan pada pukul 10.30 dikantor Disnaker Kota Batam, ternyata pihak perwakilan manajemen sengaja datang lebih cepat yaitu pukul 09.30 dan menginformasikan kepada mediator Disnaker Kota Batam bahwa sampai saat ini pihak manajemen pusat belum bisa memutuskan.
“Sehingga beliau tidak dapat menghadiri pertemuan yang dijadwalkan pada pukul 10. 30 tersebut dengan alasan sedang ada kerjaan lain. Dan hal ini sangat disayangkan,” tambah Dicky sambil mengutip bahwa informasi manajemen datang lebih awal tersebut diperoleh dari mediator Dugo Umboro sehingga pertemuan yang sudah dijadwalkan waktunya batal terealisasi.
Dicky menilai pihak Manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok tidak komit dan sudah ingkar janji terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani pada mediasi sebelumnya.
Terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online, Dicky juga mengklarifikasi dan menegaskan bahwa “tidak benar yang kami klaim itu hanya 1 jutaan saja.
“Apa mungkin tiket dan ke akomodasi ke Itali hanya 1 jutaan saja? Dan jika memang benar alangkah sedihnya perusahaan tersebut tidak bisa membayar hanya 1 jutaan saja ke klien saya. Padahal kita ketahui bersama harga tipe apartemen terendah mereka saja 500 jutaan, selain hal itu kami juga ingin menaggapi bahwa tidak ada pengklaiman ganda, karena sebelumnya kami sudah melakukan perundingan bipartit II. Dimana dihadiri Finance PT. PBM ibu Fera dan data sudah kami cocokkan,” sebut Dicky Asmara Nasution, SH.
Selain permasalahan Komisi Penjualan dan Reward tiket Itali tersebut, ada beberapa permasalahan lain yaitu diduga terkait BPJS Ketenagakerjaan yang sudah lama tidak dibayarkan manajemen sehingga ketika mantan karyawan tersebut ingin mencairkan BPJS tersebut setelah resign ternyata tidak bisa dicairkan dikarenakan manajemen masih memiliki tunggakan.
“Kita juga semua sudah tau bahwa bila perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dalam membayarkan iuran bpjs ketenagakerjaan, tentunya akan ada sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T, sementara sanksi pidananya berupa ganjaran maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar”. Selain itu juga perusahaan sebesar itu diduga tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan) ataupun PKB (Perjanjian Kerja Bersama), tentunya hal ini sudah melanggar hukum juga dan ada sanksi pidananya juga,” ucap Dicky Asmara Nasution, S.H.
Dia menambahkan atas dasar hal ini semua, pihaknya akan melanjutkan hal ini ke proses hukum selanjutnya jika kedepannya ditemukan unsur unsur baik dari pidananya, perdata maupun PHInya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku.
Sementara itu saat dikonfirmasi Mediator Disnaker Batam Dugo Umboro membenarkan pertemuan mediasi tahap 2 batal terealisasi tanggal 23 Agustus kemarin.
“Dan diagendakan ulang hari Senin atau Selasa pekan depan,” tutup Dugo, Kamis (28/08).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (25/08) lalu, bagian legal manajemen Febriana belum bisa memberikan tanggapan. Kendati konfirmasi sudah diterima dan dibaca atau centang biru pada tanggal 30 Agustus 2022. (ryd).









































