
BATAM, batamtv.com – Ketua DPD KNPI Kepri, Teddy Nuh, mengajak para pemuda untuk segera merapatkan barisan.
Teddy ingin pemuda bersatu di bawah kepengurusan yang sah dan memiliki legalitas hukum yang jelas.
Hal ini menyusul kepengurusan DPD KNPI Kepri versi Ryano Panjaitan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.
Selain itu, mereka juga telah mengantongi Sertifikat Merek (Hak Kekayaan Intelektual/HAKI) dari Kemenkumham RI.
“Pertama, saya ingin sampaikan bahwa kami dari DPD KNPI Kepri sudah memegang salinan SK Kemenkumham dan HAKI yang diserahkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Ini perlu disampaikan kepada publik untuk merespons gejolak dan kegaduhan soal dualisme dan lain sebagainya,” ujar Teddy, Senin (19/9/2022).
Dengan terbitnya SK Kemenkumham dan HAKI tersebut, Teddy berharap tak ada lagi perbincangan mengenai dualisme kepengurusan KNPI saat ini.
Teddy juga mengajak agar pemuda segera meninggalkan konflik yang ada dan dapat bersatu untuk pergerakan ke depannya.
“Harapan kami kepada seluruh pihak, baik pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Teddy bersama kepengurusannya pun bakal segera menggelar konsolidasi ke instansi terkait.
Salah satu upayanya dengan menyurati Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah di tiap kabupaten/kota mengenai legalitas yang sudah diterima. (Aby)








































