read news – Kejati Kepri Kembali Berhasil Terapkan Restoratif Justice pada 2 Perkara Pidana

0
Suasana pertemuan expose secara virtual antara Kejaksaan Tinggi Kepri dengan Kejaksaan Agung di Kejati Kepri jalan sei timun Tanjungpinang, Selasa pagi (13/02). (foto : dwi susilo-batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kejaksaan Tinggi Kepri lagi-lagi berhasil menerapkan Restoratif Justice (RJ) pada 2 perkara pidana yang penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan RJ. Hal itu menyusul persetujuan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan itu diambil dalam expose secara virtual pada Selasa (13/02) pagi, dihadiri Wakajati Kepri Rini Hartatie yang didampingi Aspidum Bayu Pramesti beserta jajaran, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu dan jajarannya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso dalam rilisnya yang diterima Radarsatu.com menerangkan, bahwa keputusan RJ dilakukan dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat, diantaranya telah dilaksanakannya proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Pertama permohonan pengajuan terhadap 2 perkara tindak pidana orang dan Harta Benda (Oharda) yang ditangani Kejari Tanjungpinang, atas nama tersangka, Eriyanto alias Riyan Bin Pabo, tersangka melanggar pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sedangkan satu perkara ditangani Kejaksaan Negeri Bintan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu,

tersangka Heri Susanto Alias Anto Bin Misdiono “Tersangka tersandung perkara tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menambahkan, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. “Pertimbangan sosiologis,

masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya.

editor : oktarian

reporter : dwi susilo