read news – Kampung Restoratif Justice Tembesi Bengkel – Kebun Diresmikan

0
Walikota Batam HM Rudi (tengah mengangkat tangan) didampingi Kapolresta Barelang, Wakil Ketua DPRD Batam dan Kajari Batam, pada peresmian kampung Restoratif Justice di Tembesi. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Kampung Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batuaji dijadikan Kampung Restoratif Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam. Seremonial peresmian kampung tersebut dilakukan Kajari bersama Kapolresta dan Walikota Batam.

Tokoh Masyarakat kampung Tembesi Bengkel Kebun Muhtarom mengucapkan terimakasih kepada Walikota dan Kajari Batam dengan adanya Kampung Restoratif Justice, semoga kelanjutannya bisa berkembang dan maju. “Semoga tempat yang tadinya kumuh ini menjadi tempat yang layak serta bisa bermanfaat bagi masyarakat disini, “tambahnya.

Kajari Batam Herlina Setyorini S.H, M.H mengatakan Restoratif Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Berdasarkan (pasal 1 angka 1 Kejaksaan 15/ 2020) Persyaratan Restorasi Justice ialah  tersangka baru sekali melakukan perbuatan pidana, Nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta rupiah, Ancaman tidak lebih dari 5 tahun, Kerugian dikembalikan, Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Namun apabila dalam penyelesaian perkara tidak ada kesepakatan, kepada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke polisi.

Bila kepolisian mengirimkan SPDP dan persyaratan Restoratif Justice bisa dipenuhi, maka kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restoratif Justice. “Kami dari Kejari Batam akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kegiatan Restoratif Justice,” tambahnya.

Kampung Restoratif Justice di Tembesi Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji ini akan dijadikan sebagai pilot projeck di Batam dan rencananya Kejaksaan Agung akan meLaunching Kampung Restoratif Justice se- Indonesia. ” kami mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak dengan terbentuknya Kampung Restoratif Justice di Tembesi Bengkel Kebun Kelurahan Kibing Kecamatan Batu Aji Kota Batam ini,” ucap Kajari Batam Herlina Setyorini S.H, M.H.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan Pemutaran video Kampung Restorasi Justice Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Batam, Peresmian dan penandatanganan Prasasti. (aby)