
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan pemberantasan korupsi yang bersifat preventif telah dilakukan aparat penegak hukum. Meski begitu, banyak pejabat maupun masyarakat yang telah terjerat hukum. Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dalam menangani kasus korupsi di Kepri.
Menyadari korupsi mempunyai karateristik yang sistematis, kata Ansar, maka diperlukan upaya yang lebih smart dalam mendapatkan informasi untuk mendeteksi dan mencegahnya. Penggunaan teknologi dan metode baru serta pengembangan metode yang telah ada perlu dilakukan.
Adapun Instrument pengawasan dan audit yang selama ini merupakan Instrument untuk membuktikan fraud dan menghitung dampaknya, perlu di update dan diubah menjadi instrument yang dipergunakan untuk mencegah dan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi.
“Karenanya, perlu adanya update metode pengelolaan informasi awal kejadian Fraud. Agar pelaksanaan penugasan pengawasan dan audit dapat digunakan sebagai instrument untuk mencegah Fraud, ” pinta Gubernur Ansar saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, bertempat di Ballroom Hotel Swiss Bell Harbour Bay Kota Batam, Selasa (28/11).
Rakorwasda ini berlangsung selama tiga hari, tanggal 28 -30 November 2023 dengan mengangkat tema “Pengawasan Efektif Pemerintahan Bersih Masyarakat Sejahtera” diikuti perwakilan BPKP, BPK, Kejati, Polda Provinsi Kepri, Bupati/Walikota, Sekertaris Daerah Kepala Inspektorat, serta kepala sekolah SMA/SMK/SLB se- Provinsi Kepri.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, antara Pemerintah Provinsi Kepri oleh Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri yang dalam hal ini diwakili oleh Asdatun Kajati Kepri Eko Riendra Wiranto terkait pembinaan perumahan dan kawasan perumahan.
Dimana Eko Riendra Wiranto berharap, setiap penyerahan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47. Hal itu guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan kedepannya.
Editor : Oktarian
Reporter : Abyaqsa Ramadan









































