
KARIMUN, batamtv.com – Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi . Dari penangkapan ini , polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka .
Dua tersangka itu diduga akan menyelundupkan narkoba jenis ekstasi sejumlah 4.193 dari Malaysia ke Karimun.
Akhirnya ribuan pil tersebut dimusnahkan di Mapolres Karimun , Jumat (19/8/2022).
Narkoba berbentuk patung sphinx berwarna kuning itu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur hingga tidak dapat digunakan lagi.
“Barang bukti dimusnahkan blender, pil-pil tersebut dihancurkan,” kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, saat eksposes kasus Jumat (19/8/2022).
AKBP Tony menyebut, ribuan butir ekstasi tersebut adalah hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun atas tersangka HI dan NN.
Kedua pelaku membawa Barang bukti ekstasi itu dibawa kedua tersangka dari Malaysia dan diseludupkan ke Karimun. Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan itu dam menyaksikan langsung ekstasi tersebut dihancurkan.
Dari penangkapan yang dilakukan pada 11 Juli 2022 waktu lalu tersebut. Polisi menyita barang bukti 5 bungkus yang berisi pil ektasi.
Adapun total jumlah pil ektasi yang didapat saat penangkapan adalah 4.390 butir pil ektasi.
Kemudian, dari jumlah tersebut. Sebanyak 197 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan barang bukti pengadilan. Ribuan pil itu tersebut mengandung Methylene Dioxy Methamphetomine (MDPV)
“Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV, yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres. (Aby)









































