read news – 7 Remaja Tersangka Curanmor Dibawah Umur Ditangkap

0
Tersangka curanmor remaja dibawah umur di gelandang ke Mapolsek Sekupang. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Polisi kembali mengamankan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana curanmor.

Ironisnya ketujuh tersangka merupakan remaja dibawah umur dan berasal dua kelompok remaja yang berbeda.

Selain berusia pelajar, parahnya lagi beberapa orang tersangka merupakan residivis.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP menjelaskan para tersangka curanmor remaja di bawah umur berinisial FDH (15 th/residivis), MR (15 th/residivis), AH (15 th/residivis), AR (17 Tahun), WL (17 Tahun), AP (16 Tahun), AT (18 Tahun).

“Mereka ditangkap disejumlah tempat berbeda di kecamatan Sekupang, “ujar Kapolsek (29/03)

Lebih lanjut dia menjelaskan kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang pertama pada Minggu Tanggal 27 Maret 2022.

Pada saat korban akan belanja ke warung dan melihat sepeda motornya tidak ada dirumah.

Lalu korban bertanya kepada K “Apakah ada yang menggunakan sepeda motor Rian Nggak?, ” dijawab “Tidak ada buk..!”.

Selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya apakan motor tersebut di gunakan anaknya, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya dan sepeda motor milik korban benar telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000( Tiga juta rupiah). Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke polisi ke Polsek Sekupang.

Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 setelah menerima Laporan Polisi dari korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP.

“Tersangka FDH dan MR ditangkap di rumah kos Sekupang beserta barang buktinya, tanggal (27/03) lalu,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP menambahkan dalam Kurun Waktu 4 Hari ini, Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 Kelompok Pencurian bermotor dengan 7 tersangka yang melakukan aksinya di beberapa wilayah Sekupang.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara,” Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP. (aby)