
BINTAN, batamtv.com – Pegawai non ASN seperti honorer daerah, pekerja tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bintan, mendapat insentif tambahan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idulfitri 1445 hijriah ini.
Bupati Bintan Roby Kurniawan telah memastikan, menjelang lebaran Idulfitri 1445 hijriah, seluruh honorer, PTT dan THL di lingkungan Pemkab Bintan akan menerima tambahan insentif atau THR.
“Sudah saya minta agar insentif tambahan (THR) bagi honorer, PTT dan THL di Bintan, secepatnya dapat dibayarkan. Sebelum lebaran ini, sudah dibayarkan semua,” tegas Roby Kurniawan usai safari Ramadan di Masjid Al Falah Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Selasa (2/4/2024) malam.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengambil kebijakan ini, agar honorer, PTT dan THL juga mendapatkan THR dan merayakan lebaran sama seperti pegawai ASN.
Sejak 8 tahun lalu, Pemkab Bintan tidak memberikan insentif tambahan atau THR bagi honorer, PTT dan THL. Kini, Pemkab Bintan memberikan THR kepada pegawai non ASN.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024, seyogianya tidak mengatur pemberian THR untuk non-ASN (Honorer, PTT dan THL). Namun, kebijakan ini harus menyesuaikan dengan keuangan daerah dan tergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































