BATAM, batamtv.com – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Slot Situs Website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com, di dampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya , serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (26/10) kemarin.
Tersangka yang di amankan berinisial WE sebagai Penanggung Jawab Fasilitator, inisial AS sebagai IT, tersangka EV sebagai Penulis Artikel, tersangka IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, AP sebagai Telemarketing, RA sebagai Telemarketing, PH sebagai Telemarketing, SE sebagai Telemarketing, JP sebagai Telemarketing, EL sebagai Telemarketing.
Berawal Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perum. Taman Golf Residence 2 dan Perum Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi – Kota Batam. Adapun ditemukan Akun Media Sosial yang menawarkan masyarakat untuk bermain Perjudian Jenis Permainan Online melalui 3 Situs WebSite, kemudian setelah dilakukan penangkapan di lokasi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning Sukajadi – Kota Batam, diamankan 7 orang tersangka yakni IS sebagai Leader Telemarketing, Trainer, AP sebagai Telemarketing, RA sebagai Telemarketing, PH sebagai Telemarketing, SE sebagai Telemarketing, JP sebagai Telemarketing, EL sebagai Telemarketing.
Adapun tugas yang mereka lakukan adalah menawarkan masyarakat untuk bermain Judi Online melalui berbagai macam medsos menggunakan 3 situs judi tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengembangan di lokasi selanjutnya yaitu di Perum. Taman Golf Residence 2, dan di lokasi kedua diamankan 3 orang yang berperan sebagai Pengawas dengan peran masing masing yaitu WE sebagai Penanggung Jawab Fasilitator, inisial AS sebagai IT, EV sebagai Penulis Artikel.
Kemudian terhadap 10 tersangk dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup senilai Rp 108.000.000,-
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 12 Unit Laptop, 3 Unit PC, 9 Unit Handphone, 2 Rekening BCA an Pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203,-, dan an WE dengan saldo Rp.486.127,- serta 1 Akun E-Money Zenius an, Tersangka AS dengan Saldo RP.27.050.000.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Online yang saat ini 10 tersangka beserta Barang bukti sudah di amankan Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH (red)









































