
Kampar,batamtv.com, – Polda Riau tidak hanya melakukan penegakan hukum dalam upaya penindakan terhadap para pelaku perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Seusai menggelar konferensi pers, Polda Riau melakukan penanaman pohon di kawasan yang sudah dirusak oleh para pelaku.
“Kita menyaksikan penanaman pohon secara simbolis, tetapi setelah ini Kapolres (Kampolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan) dan instansi terkait itu juga akan melihat terutama dengan batang pohon ini kita akan bersihkan dan lakukan reboisasi, penanaman pohon kembali,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Senin (7/6/2025).
Herry Heryawan mengatakan penanaman pohon ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjalankan konsep Green Policing, sekaligus menjadi tanggung jawab moril terhadap keberlangsungan lingkungan.
Penanaman pohon merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media sebagai kunci keberhasilan dalam operasi ini,” paparnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com










































