Penasehat Hukum Rival Minta Kliennya Dibebaskan, dan Tuding Buruknya Birokrasi di KSOP Tanjung Uban

0
Ket Foto : Terdakwa Rival Pratama bersama Penasehat Hukum nya, Ade Irawan, SH, MH di sidang Tipikor PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Sidang kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kembali digelar dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa (07/04) petang.

Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan/ replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan atau pledoi Penasehat Hukum terdakwa Rival Pratama yang telah digelar sehari sebelumnya. Sekaligus duplik atau jawaban kedua terdakwa atas replik tersebut.

Ditemui usai sidang, Ade Irawan, SH, MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Rival menyatakan bahwa replik yang disampaikan jaksa tidak mampu menjawab secara substansif argumen yang telah disampaikan pihaknya dalam pledoi.

“Karena perannya Rival tidak terbukti dan ini kesalahan dari buruknya birokrasi di KSOP Tanjung Uban saat itu, dan kejahatan yang dilakukan Andi Sulistio Susanto yang saat ini belum ditangkap Kejari Buntan” ujarnya Ade.

Sebelumnya dalam permohonan pledoi secara tertulis dalam 22 halaman, Penasehat Hukum dengan berdasarkan fakta persidangan juga menegaskan, bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti di persidangan.

Untuk itu Ade Irawan memohon Majelis hakim yang diketuai Fausi, SH, MH menolak seluruh dalil yang diajukan jaksa dalam repliknya, dan dengan demikian menerima atau mengabulkan segala permohonan pihaknya dalam jawaban semula yang pada intinya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

“Kami berharap, majelis hakim membaca keseluruhan pledoi dan tentunya membebaskan Rival dari segala tuntutan dan dakwaan ataupun kalau ada berpendapat lain, putusan yang seadil-adilnya” harapnya.*

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Oktarian

Reporter : Dwi Susilo