Pemko Batam Siapkan Pasar Induk Jodoh untuk Tertibkan Kawasan dan Dukung UMKM

0
Wali Kota Batam Amsakar Achmad (tengah) dan Plh Kadisperindag Batam Suhar (kanan). ANTARA/HO-Diskominfo Batam. (sumber : antarakepri)

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, merencanakan pembangunan Pasar Induk Jodoh guna menyediakan fasilitas perdagangan yang lebih layak sekaligus menata kawasan perkotaan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan skema kerja sama proyek tersebut.

“Kami mengapresiasi kontribusi semua pihak sehingga rencana pembangunan Pasar Induk Jodoh dapat berjalan dengan skema terbaik,” ujarnya dalam keterangan resmi di Batam, Selasa.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kota Batam dan PT Usaha Jaya Karya Makmur untuk pembangunan dan pengelolaan pasar.

Menurut Amsakar, optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi fokus pemerintah agar mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Pelaksana harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam, Suhar, menjelaskan proyek tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui kerja sama dengan pihak swasta.

“Nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga pembiayaan dilakukan melalui skema KSP yang telah melalui proses lelang,” katanya.

Pembangunan pasar induk ini juga diharapkan menjadi solusi atas kondisi kawasan TOS 3000 yang dinilai tidak tertata dan mengganggu badan jalan. Seluruh pedagang nantinya akan direlokasi ke pasar baru yang lebih tertib dan higienis.

Proses pemindahan direncanakan berlangsung bertahap, dengan target dimulai pada 2027 dan selesai pada 2028.

Pasar Induk Jodoh akan dibangun dengan konsep bertingkat, memisahkan area pasar basah dan kering, serta dilengkapi fasilitas pendukung untuk aktivitas perdagangan.

Selain penataan kawasan, proyek ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal dengan menyediakan ruang usaha yang memadai bagi pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sumber : antarakepri